AD-ART BUM Desa

06 Januari 2022
Administrator
Dibaca 3.480 Kali

ANGGARAN DASAR DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BADAN USAHA MILIK DESA

 

DESA BOJONG

KECAMATAN KRAMATMULYA

KABUPATEN KUNINGAN

PROVINSI JAWA BARAT

TAHUN 2018

 

BAB I

PENDIRIAN, NAMA,

TEMPAT KEDUDUKAN DAN  DAERAH KERJA

 

Pasal 1

Pemerintah Desa Bojong mendirikan Badan Usaha Milik Desa dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat desa sesuai dengan kebutuhan dan pontensi desa.

 

  • Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “BERKAH MANDIRI” berkedudukan di :

Desa                :  Bojong

Kecamatan        :  Kramatmulya

Kabupaten        :  Kuningan

Provinsi            :  Jawa Barat

 

  • Daerah kerja BUMDES “BERKAH MANDIRI” berada di Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat.

 

BAB II

VISI DAN MISI

 

Pasal 2

  • Visi BUMDES “BERKAH MANDIRI” mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Bojong melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial, dengan Moto ”MEMBERDAYAKAN POTENSI DESA DALAM UPAYA MEMBANGUN DESA DAN MASYARAKAT DESA UNTUK MEMPERKOKOH KABUPATEN MENUJU INDONESIA SEJAHTERA.”
  • Misi BUMDES “BERKAH MANDIRI”
  1. Pengembangan usaha ekonomi melalui unit-unit usaha sektor riil.
  2. Pembangunan layanan sosial melalui sistem jaminan sosial bagi rumah tangga miskin.
  3. Pembanguan infrastruktur dasar perdesaan yang mendukung perekonomian perdesaan.
  4. Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.
  5. Mengelola program yang masuk ke desa bersifat dana hibah dan atau investasi terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan.
  6. Menjalin kerjasama permodalan dengan pihak donatur atau investor demi pengembangan ekonomi dan kesejahteraan warga perdesaan.

 

BAB III

BENTUK DAN FUNGSI

 

Pasal 3

  • BUMDES “BERKAH MANDIRI” berbentuk Badan Usaha Milik Desa yang dilegalisasi melalui Peraturan Desa.

 

  • BUMDES “BERKAH MANDIRI” berfungsi sebagai lembaga ekonomi desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahtraan masyarakat khususnya rumah tangga miskin Desa Bojong.

 

BAB IV

STATUS KEPEMILIKAN

 

Pasal 4

  • BUMDES “BERKAH MANDIRI” adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh Pemerintah Desa.

 

  • Yang dimaksud dengan masyarakat pada awal pendirian BUMDES “BERKAH MANDIRI” adalah masyarakat Desa Bojong.
  • Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUMDES “BERKAH MANDIRI” melalui penyertaan modal, seperti yang dimaksud dalam bagian ayat (a) maksimal 40%.

 

BAB V

STRUKTUR ORGANISASI

 

Pasal 5

  • Struktur Organisasi BUMDES “BERKAH MANDIRI” terdiri dari Pelaksana Operasional, Penasehat dan Badan Pengawas.
  • Pelaksana Operasional terdiri dari 1 (satu) orang Direktur dan 2 (dua) orang anggota.
  • Pemilihan Pelaksana Operasional untuk pertama kali dilaksanakan melalui testing dan ditetapkan dengan peraturan desa.
  • Yang dapat dipilih menjadi Pelaksana Operasional BUMDES “BERKAH MANDIRI” adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : Memiliki sikap jujur, aktif, trampil dan berdedikasi terhadap BUMDES “BERKAH MANDIRI” Mempunyai wawasan yang cukup untuk dapat mengelola dan mengembangkan BUMDES “BERKAH MANDIRI”
  • Pelaksana Operasional sekurang-kurangnya terdiri seorang Direktur, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
  • Pelaksana Operasional BUMDES “BERKAH MANDIRI” dapat diganti apabila :
  1. Meninggal Dunia.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan BUMDES “BERKAH MANDIRI”
  4. Tidak mampu memimpin organisasi dan tidak mampu mengembangkan BUMDES sesuai dengan target atau tujuan yang ingin dicapai.
  • Untuk mengisi Pelaksana Operasional yang kosong sebelum habis masa baktinya, mekanisme pemilihannya dilakukan melalui Musdes.
  • Masa bakti pengurus BUMDES “BERKAH MANDIRI” dalam 1 (satu) periode adalah 5 (lima) tahun dan atau habis masa jabatan ketika berumur 65 tahun.
  • Pengurus BUMDES akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kenerjanya apakah rencana kerja yang dibuat tercapai atau tidak.

 

BAB VI

KEWAJIBAN DAN HAK PELAKSANA OPERASIONAL

 

Pasal 6

  • Pelaksana Operasional mempunyai kewajiban :
  1. Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha BUMDES “BERKAH MANDIRI”
  2. Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
  3. Membuat rencan kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran BUMDES “BERKAH MANDIRI” setiap tahun dan rencana kerja ini harus dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
  4. Memberi pelayanan kepada anggota.
  5. Memberi pembinaan administrasi dan manajemen usaha anggota.
  6. Menyelenggarakan Musdes Pertanggung jawaban setiap akhir tahun.

 

  • Pelaksana Operasional mempunyai hak :
  1. Mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan BUMDES dalam rangka mencapai tujuan.
  2. Memperoleh honor tetap setiap bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatan BUMDES “BERKAH MANDIRI” 20% dari pendapatan perbulan atau sesuai standar upah minimum Kabupaten Kuningan.
  3. Pengurus mendapat bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam Peraturan Desa.
  4. Memperoleh tunjangan Hari Raya setiap tahun sekali yang besarnya maksimum 1 (satu) kali gaji satu bulan.

 

Pasal 7

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA OPERASIONAL

  •  Direktur
  1. Memimpin organisasi BUMDES.
  2. Melakukan pengendalian kegiatan BUMDES.
  3. Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan.
  4. Melaporkan keadaan keuangan BUMDES setiap bulan kepada penasehat dan pengawas.
  5. Melaporkan keadaan keuangan BUMDES akhir tahun melalui Musdes Pertanggung jawaban.
  • Sekretaris
  1. Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan ketua.
  2. Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDES.
  3. Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUMDES.
  4. Bersama ketua meneliti kebenaran dari berkas-berkas pengajuan permohonan program atau unit usaha dan pengecekan di lapangan.
  5. Bersama ketua dan bendahara membahas dan memutuskan permohonan program atau unit usaha yang layak direalisasi.
  • Bendahara
  1. Menerima, menyimpan dan membayar uang berdasarkan bukti-bukti yang sah.
  2. Membantu ketua dalam membahas dan memutuskan permohonan program atau unit usaha yang layak direalisasikan.
  3. Melaporkan posisi keuangan kepada ketua secara sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan BUMDES yang sesungguhnya.
  4. Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah.
  5. Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan.
  6. Menyetorkan uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari ketua.

 

BAB VII

PENGAWAS

 

Pasal 8

  • BUMDES “BERKAH MANDIRI” dapat membentuk/memilih pengawas dengan melalui mekanisme Musdes.
  • Pengawas sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang yang berasal dari tokoh masyarakat, unsur perangkat desa maupun BPD.
  • Pengawas mendapat bagian SHU tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam Peraturan Desa dan Anggaran Dasar.

 

 Pasal 9

OPERASIONAL

  • Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUMDES “BERKAH MANDIRI” diambil dari hasil pendapatan yang diperoleh BUMDES pada setiap bulannya.
  • Pendapatan setiap bulan yang diperoleh BUMDES “BERKAH MANDIRI” pengeluarannya diatur sebagai berikut : Untuk Biaya Operasional (Honor, Alat Tulis Kantor, Rumah Tangga Kantor, Jasa dll).
  • Pendapatan sebagaimana disebut diatas adalah pendapatan dari pengelola yang diperoleh BUMDES “BERKAH MANDIRI” termasuk pendapatan administrasi, jasa pendapatan bunga dari bank dan pendapatan lain-lainnya.

 

BAB VIII

FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 

Pasal 10

Forum pengambilan keputusan terdiri dari   :

  • Musyawarah Anggota, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUMDES.
  • Musyawarah Anggota khusus, adalah forum penyelesaian terhadap penyelewengan dan hal-hal lain yang dapat merugikan lembaga BUMDES.
  • Rapat Anggota Tahunan, sebagai forum laporan pertanggung jawaban pengurus dan penyusunan rencana strategis pengembangan BUMDES.
  • Rapat pengurus sebagai forum pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha.

 

 BAB IX

PERMODALAN

 

Pasal 11

  • Penyertaan modal, dari anggota perorangan maupun secara berkelompok dan atau lembaga lain yang diberi jasa sesuai dengan kesepakatan antara BUMDES dengan pihak yang bersangkutan.
  • Pemupukan Modal Kerja yang disisihkan dari sisa hasil usaha.
  • Hibah atau bantuan dari pihak maupun yang tidak mengikat.
  • Modal BUMDES dapat juga diperoleh dari    :
  • Pemerintah Desa
  • Pemerintah Kabupaten
  • Pemerintah Provinsi
  • Pinjaman
  • Modal / Simpanan Masyarakat

 

 BAB X

KEGIATAN USAHA

 

Pasal 12

  • Memberikan modal usaha kepada masyarakat atau kelompok masyarakat desa, terutama masyarakat miskin yang berpotensi untuk mengembangkan usaha dan dinilai layak untuk dengan diberikan program pemberdayaan masyarakat.
  • Menerima tabungan, deposito atau pernyertaan modal dari anggota, masyarakat desa atau pihak lain sesusai dengan perjanjian yang disepakati.
  • Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.
  • Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun bantuan desa dari pihak lain dalam rangka penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa, Khususnya BUMDES.
  • Melakukan usaha ekonomi sesuai potensi yang ada.

 

Pasal 13

KETENTUAN SIMPANAN

  • Ketentuan simpanan baik tabungan maupun deposito sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku diperbankan dan untuk lebih rincinya sesuai dengan syarat- syarat yang ada dalam pormulir permohonan / bellyet deposito dan syarat-syarat pormulir permohonan / buku tabungan.
  • Suku bunga yang berlaku baik untuk deposito maupun tabungan sesuai dengan suku bunga yang berlaku di perbankan atau sesuai dengan kemampuan BUMDES.

 

Pasal 14

  • Dana BUMDES dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang nilai prospektif dan tidak merugikan lembaga BUMDES.
  • Status dana yang digunakan oleh BUMDES untuk pengembangan usaha ditetapkan sebagai dana pinjaman dalam bentuk setoran keuntungan secara terjamin oleh pengelola unit usaha BUMDES dan atau berdasarkan perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
  • Bentuk usaha yang dikembangkan BUMDES antara lain dalam bentuk : (i) usaha simpanan masyarakat, (ii) Pengelola unit usaha sendiri, (iii) Kemitraan bagi hasil.
  • Unit usaha yang dikelola sendiri oleh BUMDES berbentuk, unit pengelola sarana air bersih, unit pengelolaan pasar, dan yang lainnya yang akan dikembangkan di kemudian hari sesuai dengan potensi yang ada.
  • Usaha kemitraan BUMDES adalah: Kemitraan menampung dan memasarkan hasil panen petani.

 

 BAB IX

PEMBUKUAN

 

Pasal 15

  1. Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan Sistem Pembukuan Keuangan Standar (akutansi) seperti neraca, rugi / laba, buku bantu, perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan BUMDES.
  2. Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari- 31 Desember.

 

BAB XII

SISA HASIL USAHA

 

Pasal 16

  • Sisa hasil usaha (SHU) adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas bararang-barang invetaris dalam satu tahun buku.
  • Tahun buku BUMDES adalah tahun kalender.
  • Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi :
  1. Tambah Modal BUMDES 40 %
  2. Pendapatan Asli Desa 15 %
  3. Penasehat             7 %
  4. Badan Pengawas   8 %
  5. Pelaksana Operasional 20 %
  6. Sosial 10 %

 

Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dengan sesungguhnya , Apabila kekeliruan akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati.

 

DITETAPKAN                    : Di Desa Bojong

PADA TANGGAL                : 28 Desember 2018

PEMERINTAH KABUPATEN :  KUNINGAN

 

Kepala Desa Bojong

 

 

 

( ADNAN )

 

Dicatatkan Pada Lembaran Desa Nomor  : 09

Pada tanggal  : 28 Desember 2018

Pencatat :

Seketaris Desa Bojong

 

 

( SURYAMAN, AMKL )