SYARAT DAN PROSES PEMBUATAN E-KTP

03 Juni 2021
Administrator
Dibaca 792 Kali
SYARAT DAN PROSES PEMBUATAN E-KTP

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu bukti identitas yang waji dimiliki oleh semua orang yang telah berusia 17 tahun, karena system digital yang digunakan di segala aspek pemerintahan maka KTP telah berubah menjadi e-KTP atau KTP elektronik.

Ada 4 kategori permohonan dalam pembuatan KTP yaitu membuat KTP Baru, Memperpanjang Masa Berlaku KTP, Penggantian KTP, dan Pembutan KTP Yang Hilang mari kita bahas satu persatu.

1. Pembuatan KTP Baru maksudnya adalah warga yang berusia 17 tahun dan baru akan membuat KTP syaratnya sebagai berikut :

  1. Berusia 17 Tahun
  2. Membawa Surat Pengantar Dari Pihak Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Yang Masih Berlaku.
  4. Fotokopi Akte Kelahiran.
  5. Membawa Surat Keterangan Pindah Dari Kota Asal, Apa Bila Bukan Warga Asli Setempat
  6. Datang Langsung Ke Kantor Desa Bojong Untuk Meminta Surat Pengantar.
  7. Foto Dan Sidik Jari Bisa Di Lakukan Di Kecamatan Atau Langsung Di Kantor Catatan Sipil .
  8. Datang Ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( DUKCAPIL ) Untuk Pencetakan KTP.
2. Memperpanjang Masa Berlaku KTP maksudnya adalah jika dalam e-KTP masa berlakunya habis maka harus d buat ulang dan d panjangkan masa berlakunya syaratnya sebagi berikut:
 
  1. Membawa Surat Pengantar Dari Pihak Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Yang Masih Berlaku.
  3. Membawa KTP Asli Yang Habis Masa Berlakunya.
  4. Datang Langsung Ke Kantor Desa Bojong Untuk Meminta Surat Pengantar.
  5. Datang Ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( DUKCAPIL ) Untuk Pencetakan KTP.
3. Penggantian KTP adalah penggantian data diri d KTP seperti status perkawinan dan pekerjaan dan juga apabila KTP rusak sulit di baca Dan Patah bisa meminta penggantian KTP syaratnya adalah sebagi berikut:
 
  1. Membawa Surat Pengantar Dari Pihak Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Yang Masih Berlaku.
  3. Membawa KTP Asli Yang Habis Masa Berlakunya.
  4. Datang Langsung Ke Kantor Desa Bojong Untuk Meminta Surat Pengantar.
  5. Datang Ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( DUKCAPIL ) Untuk Pencetakan KTP.
4. Membuat KTP yang hilang syaratnya adalah sebagai berikut:
 
  1. Membawa Surat Keterangan Kehulangan Dari Kepolisian.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Yang Masih Berlaku.
  3. Datang Langsung Ke Kantor Desa Bojong Untuk Meminta Surat Pengantar.
  4. Datang Ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( DUKCAPIL ) Untuk Pencetakan KTP.