SYARAT DAN PROSES PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
04 Juni 2021
Administrator
Dibaca 343 Kali
Bagaimana Cara dan Apa Saja Syarat Membuat Akta Kematian
Apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia maka danjurkan untuk mengurus Akta kematian paling lambat 30 sejak tanggal kematian, Adapun proses penerbitan Akta Kematian Tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari.
Sebelum Anda datang ke kantor DISDUKCAPIL sebaiknya Anda menyiapkan beberapa berkas sebagai syarat pembuatan Akta Kematian, seperti :
- Fotocoppy KTP Orang Yang Meninggal Dunia
- Fotocoppy KTP Pelapor Kematian.
- Fotocoppy KTP Saksi
- Fotocoppy Kartu Keluarga Orang Yang Meninggal Dunia Dan Pelapor.
- Fotocoppy Akta Kelahiran Orang Yang Eninggal Dunia Atau Akta Perkawinan.
- Surat Keterangan Kematian Dari Rumah Sakit, Puskesmas, Atau Dokter.
- Surat Keterangan Kematian Dari RT Dan RW.
- Surat Keterangan Kematian Dari Desa Bojong.
- Datang Langsung Ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( DISDUKCAPIL ).