Tahapan dan Persyaratan PILKADES Serentak Tahun 2019 Desa Bojong Kec. Kramatmulya Kab. Kuningan

29 September 2019
ASEP SAEFULLLAH
Dibaca 28.340 Kali

Berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa serta Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Bojong, maka dengan ini diumumkan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa Bojong membuka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya Periode Tahun 2019/2025, yang akan dilaksanakan pada :

Pendaftaran Tahap 1

Hari        : Selasa 1 Oktober - Sabtu 5 Oktober 2019

Pukul     : 08 - 16.00 WIB

Tempat : Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Kantor Desa Bojong)

Pendaftran Tahap 2

Hari        : Minggu 6 Oktober - Kamis 10 Oktober 2019

Pukul     : 08 - 16.00 WIB

Tempat : Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Kantor Desa Bojong)

Apabila pada tahap 1 sudah terjaring dua Bakal Calon atau lebih maka pendaftaran ditutup,  Jika belum ada balon atau balon kurang dr satu , maka pendaftaran diperpanjang mulai 6-10 okt

Adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Bojong adalah sebagai berikut:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. berkelakuan baik;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat; 
  1. tidak pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Desa definitif selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  2. bebas penyalahgunaan Narkoba;
  3. lulus seleksi tambahan jika bakal calon lebih dari 5 orang; dan
  4. Surat dukungan masyarakat disertai fotocopy KTP minimal 4% (160 KTP) dari Jumlah Penduduk, hanya merupakan bentuk dukungan administrasi untuk pencalonan. 

Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Bojong dapat mengajukan permohonan/lamaran secara tertulis diatas kertas  bermaterai cukup kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya dengan dilampiri persyaratan administratif sebgai berikut :

  • Formulir pendaftaran bakal calon Kepala Desa (Permohonan Menjadi Calon Kepala Desa);
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh Pejabat pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten;
  • Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (bermaterai Rp. 6000,-);
  • Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika (bermaterai Rp. 6000,-);
  • Fotocopy ijasah/STTB minimal SLTP atau sederajat disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotocopy Akta Kelahiran disahkan oleh pejabat pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres;
  • Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa (bermaterai Rp. 6000,-);
  • Surat keterangan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran atau surat pernyataan sebagai putera desa, disaksikan oleh 2 (dua) orang dan diketahui Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa dan Camat);
  • Surat keterangan dari Kejaksaan Negeri tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  • Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri setempat, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  • Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri setempat;
  • Surat Keterangan berbadan sehat dari Dokter Pemerintah;
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba dari pejabat Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau Laboratorium Klinik yang di tunjuk;
  • Surat Pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut (bermaterai Rp. 6000,-);
  • Pas foto 4 x 6 berlatar belakang biru sebanyak 4 (empat) lembar;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat Keterangan Lulus seleksi tambahan jika bakal calon lebih dari 5(lima) orang.

CATATAN :

  1. Persyaratan dibuat rangkap 4 (empat) dan masukan ke dalam amplop coklat;
  2. Point 1,3, 4, 8, 9, 15, 17, berkas contoh bisa diambil/diminta ke Panitia;
  3. Point 5, untuk foto copy ijazah dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama tingkat Kabupaten;
  4. Untuk Pegawai Negeri Sipil yang mendaftar sebagai bakal calon, harus memiliki izin tertulis dari:
  5. PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, melampirkan izin tertulis dari Bupati Kuningan atas usulan dari pimpinan instansinya;
  6. PNS di luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan harus ada izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
  7. Anggota BPD yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri;
  8. Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali melampirkan izin cuti dari Camat/Bupati;
  9. Perangkat Desa yang mencalonkan diri, melampirkan izin cuti dari Kepala Desa 

Berkas permohonan/lamaran Bakal Calon Kepala Desa Bojong agar segera disampaikan kepada Panitia Pemilihan sebelum Pengumuman dinyatakan ditutup.

Keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Panitia Pemilihan di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Bojong atau bisa diakses melalui website http://bojong-kramatmulya.desa.id

Demikian Pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat.