SYARAT DAN PROSES MENGURUS SURAT PINDAH
04 Juni 2021
Administrator
Dibaca 1.865 Kali
Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus Surat Pindah?
Surat Pindah adalah syarat yang harus Anda lengkapi untuk keperluan administratif, Surat pindah sama pentingnya seperti anda mempunyai KTP apabila Anda tidak memiliki alamat KTP yang sesuai dengan daerah tempat tinggal Anda maka tidak dapat melakukan kegiatan yang bersifat penting.
Ada beberapa keperluan administratif yang membutuhkan surat pindah seperti :
- Mengurus Akta Kelahiran.
- Pelamaran Pekerjaan.
- Pendaftaran Anak Ke Sekolah Baru.
- Pengurusan Dokumen Pernikahan.
- Dan Berbagai Kepengurusan Dokumen Lainnya.
Ada beberapa jenis surat pindah sesuai dengan kebutuhannya, seperti :
1. Surat Pindah Antar Desa Adapun syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut :
- Fotocoppy Kartu Keluarga.
- Fotocoppy Buku Nikah ( Bila Sudah Menikah ).
- Alamat Lengkap Tempat Yang Di Tuju.
- Surat Pengantar Dari Rt Dan Rw.
- Datang Langsung Ke Desa Bojong Minta Surat Keterangan Pindah Dan Di Registrasi Oleh Kasi Pemerintahan.
2. Surat Pindah Antar Kecamatan dan syaratnya sebagai berikut :
- Fotocoppy Kartu Keluarga.
- Fotocoppy Buku Nikah ( Bila Sudah Nikah ).
- Alamat Lengkap Tempat Yang Di Tuju.
- Surat Pengantar Dari Rt Dan Rw.
- Datang Langsung Ke Desa Bojong Minta Surat Keterangan Pindah Dan Di Registrasi Oleh Kasi Pemerintahan.
- Datang Ke Kantor Kecamatan Kramatmulya Untuk Di Tandatangan Mengetahui Dan Cap Stemple.
3. Surat Pindah Antar Provinsi Adapun syaratnya sebagai berikut :
- Fotocoppy Kartu Keluarga.
- Fotocoppy Buku Nikah ( Bila Sudah Nikah ).
- Alamat Lengkap Tempat Yang Di Tuju.
- Surat Pengantar Dari Rt Dan Rw.
- Datang Langsung Ke Desa Bojong Minta Surat Keterangan Pindah.
- Datang Ke Kantor Kecamatan Kramatmulya Untuk Di Tandatangan Mengetahui Dan Cap Stemple.
- Datang Langsung Ke Kantor Disdukcapil Menta Cetak Surat Pindah.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin