SYARAT DAN PROSES PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
Bagaimana Cara dan Apa Saja Syarat Membuat Akta Kelahiran
Jika Anda memiliki anggota keluarga baru maka di wajibkan sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke Dinas Terkait sesuai dengan Undang-undang ( UU ) Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, selambat-lambatnya 60 hari setelah bayi lahir.
Mebuat Akta Kelahiran Sangat penting agar anak dapat mendapat layanan public dari pemerintah maupun non-pemerintah, apabila bayi baru lahir dilaporkan agar mendapat akta kelahiran maka si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( DUKCAPIL ).
Lalu masuk ke dalam Kartu Keluarga ( KK ) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ), secara resmi Akta Kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil ada beberapa jenis akta kelahiran, yaitu :
- Akta Kelahiran Umum : Akta Kelahiran Yang Dibuat Berdasarkan Laporan Kelahiran Yang Sisampaikan Dalam Batas Waktu Selambat-Lambatnya 60 Hari Kerja Bagi WNI Dan 10 Hari Kerja Bagi WNA Sejak Tanggal Kelahiran Bayi.
- Akta Dengan Rekomendasi : Akta Kelahiran Yang Dibuat Berdasarkan Rekomendasi Kepala Dinas Atas Laporan Kelahira Yang Telah Melampaui Batas Waktu 60 Hari.
Adapun syart untuk membuat Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
- Fotocoppy Buku Nikah.
- Surat Keteranan Lahir Dari Bidan Atau Dokter Yang Membantu Persalinan
- Fotocoppy Kartu Keluarga Dan Ktp Orang Tua.
- Membawa Identitas Saksi Dan Pelapor Kelahiran.
- Membawa Surat Pengantar Pembuatan Akta Dari Phak Rt Dan Rw.
- Datang Langsung Ke Kantor Desa Bojong Meminta Surat Pengatar.
- Datang Langsung Ke Kantor Dians Kependudukan Dan Pencataatan Sipil ( Dukcapil ) Untuk Pencetakan Akta Kelahiran.
- Fotocoppy Buku Nikah.
- Surat Keterangan Lahir.
- Fotocoppy Kartu Keluarga Dan Ktp Orang Tua.
- Membawa Identitas Saksi Dan Pelapor Kelahiran.
- Membawa Surat Pengantar Pembuatan Akta Dari Phak Rt Dan Rw.
- Datang Langsung Ke Kantor Desa Bojong Meminta Surat Pengatar.
- Datang Langsung Ke Kantor Dians Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Untuk Pencetakan Akta Kelahiran.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin