LAYANAN DAFTAR NIKAH ONLINE

12 Januari 2022
Administrator
Dibaca 135 Kali

Berikut ini tata cara melakukan pendaftaran nikah online di Simkah Kemenag

  • Akses situs simkah https://simkah.kemenag.go.id/
  • Pada laman utama situs tersebut, kIik “Daftar Nikah”
  • Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
  • Masukkan data calon suami dan calon istri
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
  • Masukkan nomor telepon
  • Unggah foto
  • Cetak bukti pendaftaran nikah