BPN lakukan Sosialisasi PTSL Tahun 2022 di Desa Bojong

27 Januari 2022
Administrator
Dibaca 31.021 Kali
BPN lakukan Sosialisasi PTSL Tahun 2022 di Desa Bojong

Selasa 25 Januari 2022 bertempat di Aula Serbaguna Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya, BPN Kabupaten Kuningan Jawa Barat melakukan sosialisasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dengan target bidang tanah yang berada di Desa Bojong yang belum memiliki Sertifikat. Kegiatan PTSL ini merupakan lanjutan dari Program terdahulunya yaitu PRONA yang dirilis pada tahun 2017.

Desa Bojong merupakan salah satu desa terpilih untuk tahun 2022 bersama 2 desa lainnya  yaitu desa Ragawacana dan Desa Cikubangsari yang berada di kecamatan Kramatmulya. 

Hadir dalam acara tersebut, PLT Camat Kramatmulya, Bapak Nana Supriatna, AMK, S.AP, M.Si, Perwakilan dari BPN, Kepala Desa dan Perangkatnya, unsur muspika beserta masyarakat desa Bojong.

Pelaksanaan PTSL ini lokusnya langsung di desa dengan melibatkan Pemdes, karena mereka mengenal bidang-bidang tanah di wilayahnya. 

"Untuk Kabupaten Kuningan, kami menargetkan sebanyak 70.000 bidang tanah terdaftar melalui program PTSL ini. Program ini bersifat membantu dan mempermudah warga, jika akan memanfaatkan dengan baik  daripada legalitas tanah tersebut," ujar perwakilan dari BPN dalam sambutannya.

Bidang Tanah yang Bisa di Daftarkan PTSL adalah Tanah yang Belum Pernah didaftarkan Ke BPN, ada 4 Pembagian Klaster Bidang Tanah yaitu K1 (Bidang Tanah yang didaftarkan ke PTSL atau Bidang Tanah tidak Bermasalah), K2 (Bidang Tanah Bermasalah), K3 (Bidang Tanah Belum di Daftarkan) dan K4 (Bidang Tanah yang sudah Bersertifikat tapi Belum Pemetaan Digital)

Persyaratan Pendafataran PTSL Tahun 2022

1. Foto Copy Kartu Keluarga

2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk

3. SPPT

4. Bukti Kepemilikan Tanah (C Desa) disediakan Oleh Desa

5. Bukti Perolehan Hak (Jual Beli, Hibah,Waris) / Bukti Pendukung lainnya.