SYARAT DAN PROSES PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

04 Juni 2021
Administrator
Dibaca 553 Kali
SYARAT DAN PROSES PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

Bagaimana Cara dan Apa Saja Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Kartu akeluarga merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang berisi berbagai data penting, seperti nama kepala keluarga dan anggota keluarga, No NIK seluruh anggota keluarga, Tanggal lahir seluruh anggota keluarga, pendidnikan seluruh anggota keluarga, pekerjaan seluruh anggota keluarga, golongan darah seluruh anggota keluarga, status perkawinan seluruh anggota keluarga, nama ayah dan ibu seluruh anggota keluarga dll.

Kartu Keluarga sering digunakan untuk persyaratan utama dalam mengurus administrasi misalnya pembuatan akta kelahiran, pendaftaran masuk sekolah, dan berbagai urusan yang berhubungan dengan perbankan.

Ada 5 poin mengenai syarat Penerbitan Kartu Keluarga Baru yaitu :

1. Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Baru.
 
  1. Fotocoppy Buku Nikah.
  2. Membawa Surat Pengantar Dari Pihak Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW ).
  3. Datang Langsung Ke Kantor Desa Bojong Meminta Surat Pengantar.
  4. Membawa Surat Keterangan Pindah ( Bagi Anggota Keluarga Yang Pindah ) Dari Tempat Asal.
  5. Datang Ke Kantor Kecamatan Kramatmulya Untuk Di Tandatangan Mengetahui Dan Cap Stempel
2. Jika Terjadi Penambahan Anggota Keluarga ( Kelahiran )
 
  1. Fotocoppy Buku Nikah.
  2. Surat Keteranan Lahir Dari Bidan Atau Dokter Yang Membantu Persalinan
  3. Kartu Keluarga Yang Asli.
  4. Membawa Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru Dari Pihak Rt Dan Rw.
  5. Datang Langsung Ke Kantor Desa Bojong Meminta Surat Pengatar.
  6. Datang Ke Kantor Kecamatan Kramatmulya Untuk Di Tandatangan Mengetahui Dan Cap Stemple.
  7. Datang Langsung Ke Kantor Dians Kependudukan Dan Pencataatan Sipil ( Dukcapil ) Untuk Pencetakan Kartu Keluarga.
3. Jika Terjadi Penambahan Karena Anggota Keluarga Yang Menumpang.
 
  1. Fotocoppy Buku Nikah.
  2. Kartu Keluarga Yang Asli.
  3. Membawa Surat Keterangan Pindah Datang
  4. Membawa Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru Dari Phak Rt Dan Rw.
  5. Datang Langsung Ke Kantor Desa Bojong Meminta Surat Pengatar.
  6. Datang Ke Kantor Kecamatan Kramatmulya Untuk Di Tandatangan Mengetahui Dan Cap Stemple.
  7. Datang Langsung Ke Kantor Dians Kependudukan Dan Pencataatan Sipil ( Dukcapil ) Untuk Pencetakan Kartu Keluarga.
4. Penggantian Karena Ada Anggota Keluarga Yang Keluar.
 
  1. Fotocoppy Buku Nikah.
  2. Surat Keterangan Kematian Dari Desa Atau Rumah Sakit ( Bagi Yang Meninggal Dunia ).
  3. Kartu Keluarga Yang Asli.
  4. Membawa Surat Keterangan Pindah( Bagi Anggota Keluarga Yang Pindah ).
  5. Membawa Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru Dari Phak Rt Dan Rw.
  6. Datang Langsung Ke Kantor Desa Bojong Meminta Surat Pengatar.
  7. Datang Ke Kantor Kecamatan Kramatmulya Untuk Di Tandatangan Mengetahui Dan Cap Stemple.
  8. Datang Langsung Ke Kantor Dians Kependudukan Dan Pencataatan Sipil ( Dukcapil ) Untuk Pencetakan Kartu Keluarga.
5. Penggantian Kartu Keluarga Akibat Rusak.
 
  1. Fotocoppy Buku Nikah.
  2. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian ( Bagi Kartu Keluarga Yang Hilang ).
  3. Membawa Kartu Keluarga Yang Rusak ( Jika Kartu Keluarga Rusak )
  4. Membawa Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru Dari Phak Rt Dan Rw.
  5. Datang Langsung Ke Kantor Desa Bojong Meminta Surat Pengatar.
  6. Datang Ke Kantor Kecamatan Kramatmulya Untuk Di Tandatangan Mengetahui Dan Cap Stemple.
  7. Datang Langsung Ke Kantor Dians Kependudukan Dan Pencataatan Sipil ( Dukcapil ) Untuk Pencetakan Kartu Keluarga.