Musdesus KPM BLT-DD tahun 2023 dan Penetapan APBDesa Tahun 2023
Bertempat di Balai Desa Bojong, Pemerintah Desa Bojong bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berserta tokoh masyarakat yang diwakili oleh 16 RT menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 serta Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2023.
Dalam sambutan Kepala Desa Bojong, Bapak Adnan menyampaikan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
Alhamdulillah Dana Desa Tahun 2023 ini kita mendapat Rp 1.365.001.994 dan yang kita terima ini benar-benar akan dimanfaatkan untuk menyalurkan skala prioritas sesuai kebutuhan dan perundangan undangan Dana Desa. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan kebutuhan atau kegiatan skala prioritas yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujarnya.
Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Untuk tahun ini Pemerintah Desa Bojong menganggarkan Rp. 86.400.000 untuk bantuan langsung tunai Dana Desa. dan akan disalurkan kepada 24 Kepala Keluarga selama satu tahun sesuai hasil Musdesus.