Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) Desa Bojong Kec. Kramatmulya Kab. Kuningan
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam pasal 10 Permendagri nomor 46 tahun 2016 bahwa:
a. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
b. Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana tersebut diatas, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
c. Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran, melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
d. Media informasi sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
Untuk itu Pemerintah Desa Bojong telah memasang Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) yang dipajang di billboard. Diharapkan warga masyarakat dapat melihat pengumuman tersebut guna turut serta dalam pengawasan APBDesa Desa Bojong Tahun Anggaran 2021.