PPS Desa Bojong Segera mebuka Pendaftaran Pantarlih PILKADA 2024, Ini dia Syarat nya
Pantarlih adalah salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pantarlih akan bertugas memuktahirkan data pemilih secara faktual. Pantarlih ini berjumlah satu orang pada setiap TPS yang direkrut dari perangkat desa atau masyarakat umum sekitar TPS, namun jika jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.
Dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar 27 November nanti, data-data pemilih tentu perlu di muktahirkan. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berada di setiap kabupaten/kota akan merekrut Pantarlih. Perekrutan Pantarlih akan dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 23 Juni 2024. Pantarlih ini akan bertugas memuktahirkan data pemilih pilkada secara faktual dengan masa kerja mulai dari 24 Juni s.d 25 Juli 2024. Nantinya pantarlih tersebut akan bekerja selama sebulan penuh dengan honor yang telah ditetapkan.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
- Pengumuman pendaftaran (13 s.d 17 Juni 2024)
- Penerimaan pendaftaran (13 s.d 19 Juni 2024)
- Penelitian Administrasi (14 s.d 20 Juni 2024)
- Pengumuman hasil seleksi (21 s.d 23 Juni 2024)
- Penetapan nama hasil seleksi (23 Juni 2024)
- Pelantikan (24 Juni 2024)
Syarat dan Dokumen Yang Perlu Disiapkan Calon Pendaftar Pantarlih Bagi pendaftar Pantarlih tentu harus mengikuti syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Adapun syarat pendaftaran Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 yaitu:
- Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.
Selain syarat, pendaftaran Pantarlih juga harus menyiapkan dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut ketika pendaftaran. Adapun dokumen tersebut sebagai berikut:
- Fotocopy KTP Elektronik
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan oleh KPU dan dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
- Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan KPU dilengkapi dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta dan sehat secara rohani.
Selain dokumen wajib diatas, ada juga beberapa dokumen tambahan dengan kondisi tertentu, antara lain:
- Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut
- Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
Untuk dokumen yang dibutuhkan tadi dengan format yang disediakan seperti surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing atau bisa mendatangi kantor KPU atau datang langsung ke Sekretariat PPS Desa Bojong.